Jakarta, 17 Juli – Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto, mengkritisi kasus lima anggota Polda Jawa Tengah yang ditangkap karena dugaan penyelewengan barang bukti narkoba dari beberapa pengungkapan kasus. Menurut Bambang, Korps Bhayangkara tidak pernah memperbaiki sistem yang lemah, yang selalu memberikan celah bagi anggota untuk melakukan pelanggaran.
“Kasus ini kembali mengonfirmasi bahwa kepolisian tidak pernah memperbaiki sistemnya, karena kasus dengan modus yang sama terus muncul di internal,” ujar Bambang pada Rabu (17/7).
Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Tedy Minahasa, dipecat karena terlibat kasus penukaran barang bukti sabu dengan tawas. Tedy kini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Bambang sangat menyayangkan terulangnya kasus serupa. Selain tidak adanya perbaikan sistem, sanksi yang diberikan juga dinilai tidak efektif. Meskipun Tedy yang seorang jenderal bintang dua dipecat dengan tidak hormat, hal ini tidak membuat anggota lain jera untuk melakukan pelanggaran.
“Tidak adanya sanksi yang memberi efek jera adalah salah satu penyebabnya. Namun, sanksi adalah langkah terakhir setelah mereka tertangkap dan terbukti melakukan pelanggaran,” kata Bambang.
Menurut Bambang, tindakan preventif adalah yang terpenting untuk mencegah anggota melakukan pelanggaran. Salah satunya adalah membangun sistem kontrol dan pengawasan yang ketat serta konsisten.
“Salah satu bentuk kontrol adalah audit barang bukti secara berkala dan pengawasan lebih objektif bila dilakukan oleh pihak eksternal yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.
Selain itu, pencegahan lain agar anggota tidak melanggar adalah segera memusnahkan barang bukti narkoba setelah dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Barang bukti hanya diambil sedikit untuk disimpan sebagai barang bukti di pengadilan.
“Lagi-lagi ini soal pengawasan. Siapa yang memusnahkan dan menyimpan harus diawasi dengan ketat bila tidak ingin kasus serupa muncul. Kasus yang sering terjadi adalah saat perjalanan sebelum barang bukti diserahkan kepada satuan yang berwenang,” tandas Bambang.
Untuk diketahui, lima polisi yang menyalahgunakan barang bukti tersebut adalah anggota tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Mereka mengurangi berat barang bukti hasil pengungkapan kasus dengan total 250 gram. Kelimanya kini telah ditahan di tahanan Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.