Rokan Hilir, 26 Juli 2024 – Seorang pria berinisial MI ditangkap oleh jajaran Polsek Bagan Sinembah di Rokan Hilir, Riau. MI ditangkap setelah melakukan pengantaran ganja kering seberat 5 kilogram menggunakan becak dari Medan. Perjalanan yang memakan waktu 10 jam tersebut berakhir dengan penangkapan MI di rumahnya.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Renaldy Yudhistira Indasari, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi ganja di wilayah Bagan Sinembah. “Kurir berinisial MI ini membawa ganja dengan becak dari Medan. Jadi perjalanannya memakan waktu 10 jam,” ujar Iptu Renaldy, Jumat (26/7/2024).
Penyelidikan polisi dimulai setelah menerima laporan tersebut, yang kemudian mengarah pada penangkapan pelaku berinisial RS di sebuah perkebunan kelapa sawit. Saat digeledah, petugas menemukan 5 kilogram ganja kering dalam tas ransel milik RS. Pelaku RS mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari MI, yang mengantarnya menggunakan becak motor dari Medan.
Berdasarkan pengakuan RS, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MI di rumahnya, lengkap dengan barang bukti becak yang digunakan untuk mengantar barang tersebut. Keduanya mengaku mendapatkan ganja dari jaringan lintas provinsi, khususnya dari Aceh dan Medan, dan berniat mendistribusikannya di Rokan Hilir.
Saat ini, MI dan RS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.