Pekanbaru – Setelah melarikan diri selama 12 tahun, Dewi Sartika (48) akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan intelijen di Perumahan Villa Pesona Kota Batam. Dewi menjadi buron sejak putusan inkrah kasus penipuan senilai Rp 30 juta yang dijatuhkan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada tahun 2012.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Rini Hartatie, menyatakan bahwa penangkapan Dewi dilakukan berdasarkan informasi dari pemantauan intensif selama beberapa hari terakhir. Dewi yang merupakan seorang kontraktor tersebut telah berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari penangkapan.
“Dewi Sartika merupakan terpidana kasus penipuan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Rokan Hulu. Vonis hukuman yang diterimanya telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2012,” ujar Rini pada Selasa (23/7/2024).
Menurut Rini, Mahkamah Agung telah memutuskan vonis inkrah terhadap Dewi pada tahun 2012, namun sejak saat itu Dewi menghilang dan tidak memberikan kabar keberadaannya.
“Dia selalu berpindah-pindah lokasi selama menjadi buron. Akhirnya tim berhasil melacaknya di Kota Batam dan langsung melakukan penangkapan,” tambahnya.
Dewi Sartika terjerat kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya sebesar Rp 30 juta. Atas perbuatannya, Dewi dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan sesuai dengan vonis pengadilan.
“Setelah ditangkap, Dewi akan kami tahan di Lapas Kelas II Pasir Pangaraian untuk menjalani masa hukumannya,” tutup Rini Hartatie.
Penangkapan Dewi Sartika ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus buronan untuk menegakkan keadilan di Indonesia.