Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
“Menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ungkap Eman di PN Bandung pada Senin (8/7/2024).
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, alasan permohonan praperadilan pemohon dianggap beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” lanjut Eman.
Kuasa hukum Pegi sebelumnya juga berpendapat bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak sah. Selain itu, muncul berbagai kecurigaan selama jalannya Sidang Praperadilan Pegi yang berlangsung dari Senin (1/7/2024) hingga Jumat (5/7/2024).
Salah satu kecurigaan disampaikan oleh mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, yang mencurigai salah satu saksi kasus pembunuhan, Aep. “Kalau saya jadi penyidik, saya akan mendalami Aep. Kenapa ada 11 nama dari BAP Rudiana (ayah Eky). Rudiana tidak ada di TKP,” ujar Susno.
Menurut Susno, nama-nama terpidana ini diperoleh Iptu Rudiana berdasarkan keterangan dari Aep. Susno juga menyebut nama Dede dan Melmel untuk turut diperiksa. “Ini yang harus diperiksa,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Saka Tatal, eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, juga pernah melaporkan Dede dan berencana melaporkan Melmel ke Polres Cirebon Kota karena merasa dirugikan oleh keterangan Dede yang membuatnya divonis 8 tahun penjara.
Sebelumnya, Pegi mengajukan gugatan praperadilan pada 11 Juni 2024 yang terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Pegi Setiawan baru ditangkap oleh pihak kepolisian setelah 8 tahun kasus Vina Cirebon berlalu, yakni pada Mei 2024, setelah viralnya film “Vina: Sebelum 7 Hari”.
Penangkapan dan penetapan tersangka Pegi dinilai janggal oleh publik karena Polda Jabar menetapkan tersangka tanpa melakukan pemanggilan dua kali terlebih dahulu. Selain itu, pencarian alat bukti dilakukan tidak sesuai prosedur, yakni setelah Pegi ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, sudah menyiapkan beberapa tuntutan jika pihaknya menang dalam sidang praperadilan. Toni menyatakan bahwa pihaknya akan menuntut ganti rugi berupa pemulihan nama baik dan kerugian materil serta immateril.
“Ganti rugi itu ada dua, pertama ganti rugi materil,” kata Toni, menjelaskan bahwa Pegi yang bekerja sebagai kuli bangunan mengalami kerugian finansial selama tiga bulan penahanan. Selain itu, tuntutan juga mencakup kerugian immateril karena rasa malu yang dialami.
“Kami bisa menuntut Rp1 miliar, Rp2 miliar, atau bahkan Rp1 triliun,” tambah Toni, meski tuntutan ganti rugi ini akan dibahas lebih lanjut setelah putusan sidang praperadilan hari ini.