Insiden penembakan tragis oleh seorang anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) yang menyebabkan kematian seorang warga terjadi pada saat pesta pernikahan. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (6/7) pagi, seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit.
Menurut laporan, pistol yang dipegang MSM meletus saat pesta penyambutan besan di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. “Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar MSM,” kata Andik dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (7/7).
Andik menjelaskan bahwa MSM akan dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman masing-masing 5 dan 20 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga situasi kondusif. “Pelaku sudah kita amankan. Kita minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menambahkan bahwa MSM hadir sebagai tokoh masyarakat yang ditugaskan untuk melepaskan tembakan sambutan dalam acara adat resepsi pernikahan tersebut. “Namun, senjata api yang digunakan MSM mengarah ke seorang warga yang sedang berada di lokasi,” jelas Umi.
Umi menjelaskan lebih lanjut bahwa peluru dari senjata tersebut mengenai kepala Salam, yang saat itu duduk di dekat parit di lokasi kejadian, dan langsung mengakibatkan kematian.