Karanganyar, Jawa Tengah – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mendapatkan rumah dari negara setelah masa jabatannya selesai. Rumah masa pensiunnya dipilih untuk dibangun di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dengan luas lahan sekitar satu hektar. Lokasinya berada di Jalan Adi Sucipto, Colomadu.
Proses pembangunan telah dimulai dengan pembersihan lahan dan persiapan bahan serta alat bangunan. Pembangunan rumah untuk mantan presiden dan wakil presiden ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Camat Colomadu, Dwi Adi Susilo, menyatakan bahwa kegiatan pembangunan sudah berlangsung sejak pekan ini. Ia mengaku senang karena Jokowi akan menjadi warga di wilayah Colomadu. “Aktivitas pekerjaan di lokasi lahan sudah dilakukan sejak pekan ini. Kami sangat senang Pak Jokowi akan menjadi warga Colomadu,” ujarnya.