Cirebon, Jawa Barat – Pakar Hukum Pidana Harkristuti Harkrisnowo menegaskan bahwa mengubah penyebab kematian Vina dan Rizky (Eki) dari pembunuhan menjadi kecelakaan murni tidaklah mudah jika hanya berdasarkan keterangan saksi saja. Mantan terpidana, Saka Tatal, telah mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon dengan menghadirkan saksi yang menyatakan bahwa kematian Vina dan Eki delapan tahun lalu disebabkan oleh kecelakaan.
“Jadi tidak mungkin hanya pernyataan yang dijadikan alasan untuk melepaskan diri. Itu sebabnya saya juga agak heran juga, kenapa itu yang dipilih oleh strategi pembela,” kata Harkristuti.
Guru Besar Universitas Indonesia ini menjelaskan bahwa diperlukan bukti baru yang sangat kuat untuk mengubah penyebab kematian dari pembunuhan menjadi kecelakaan. Menurutnya, pernyataan tanpa didukung oleh bukti akan sangat sulit untuk diterima.
Harkristuti juga menyoroti bahwa bukti foto yang menunjukkan luka seperti akibat kecelakaan tidak bisa dijadikan bukti utama. “Kalau saya lihat foto-foto itu bisa dijadikan sebagai petunjuk tapi tidak bisa dijadikan sebagai satu alat utama untuk membuktikan bahwa itu kecelakaan. Semuanya itu kan dibuktikan berdasarkan otopsi,” jelas Harkristuti.
Dalam sidang tersebut, Jogi, salah satu saksi yang dihadirkan, menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal, berdasarkan keterangan dari kepolisian yang melakukan olah TKP di Jembatan Layang Talun. Namun, empat hari setelah peristiwa, polisi menyatakan kasus tersebut sebagai pembunuhan dan menangkap pelakunya.
Jogi menambahkan bahwa pergeseran kasus dari kecelakaan ke pembunuhan tidak memiliki bukti kuat dan menolak rekonstruksi penganiayaan hingga pembunuhan di TKP. Dia menilai barang bukti seperti bambu dan batu yang diajukan sebelumnya tidak relevan karena tidak menunjukkan bekas darah korban.
Situasi ini memperlihatkan betapa kompleksnya proses hukum dalam menentukan penyebab kematian seseorang, terutama jika hanya berdasarkan keterangan saksi tanpa didukung bukti yang kuat seperti hasil otopsi. Proses ini juga menunjukkan pentingnya evidence-based approach dalam sistem peradilan untuk memastikan keadilan yang tepat.