Jakarta, 26 Juli 2024 – Polsek Pademangan berhasil menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam pengedaran sabu di Jakarta Utara. Keempat tersangka, TI (40), TF (24), YP alias ACE (48), dan R alias DADO (43), ditangkap di lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu seberat 40,94 gram.
Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan di beberapa lokasi. “Dari tangan tersangka TI, kami berhasil menyita sabu seberat 4,51 gram yang dikemas dalam 13 paket klip kecil. Sedangkan dari tersangka TF, kami menemukan 2 paket sabu dengan berat total 3,68 gram,” jelas Binsar.
Lebih lanjut, dari tersangka YP alias ACE, pihak kepolisian menyita 3 paket klip kecil berisi sabu. Sementara dari R alias DADO, ditemukan satu paket klip besar dengan berat 29,71 gram. “Total keseluruhan barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 40,09 gram,” tambahnya.
Penangkapan para tersangka dilakukan di lokasi-lokasi yang berbeda. TI dan TF ditangkap di wilayah Kampung Bandan, Jakarta Utara, yang terletak cukup dekat satu sama lain. YP alias ACE ditangkap di Jalan Budi Mulia, sedangkan R alias DADO ditangkap di Jalan Ampera VII, Jakarta Utara.
Keempat tersangka kini telah dibawa ke markas Polsek Pademangan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsidair Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Tersangka dan barang bukti akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan pengedaran sabu ini,” tutup Kapolsek Pademangan.