Bogor, 25 Juli 2024 – Seorang pria berinisial EA berhasil diamankan oleh warga di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu. Kejadian ini bermula ketika EA hendak melakukan transfer uang di salah satu agen BRI Link di Kampung Cibeber.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, mengungkapkan bahwa Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp 2.550 ribu. “Petugas BRI Link yang menangani transaksi tersebut curiga dengan uang yang digunakan oleh EA dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” kata Silfi, Kamis (25/7/2024).
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Meski EA mengaku tidak memproduksi uang palsu tersebut, namun motif dan sumber uang palsu yang digunakan masih menjadi fokus utama dalam proses penyelidikan.
Peredaran uang palsu merupakan tindak pidana serius yang dapat merugikan masyarakat serta merusak perekonomian. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memerangi kejahatan ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Kita nantikan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak berwajib terkait kasus ini. Diharapkan dengan penindakan ini, masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari praktik peredaran uang palsu yang merugikan.