Jakarta – Seorang tukang galon bernama Haidar (45) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kebayoran Lama setelah terlibat dalam insiden duel mematikan dengan seorang tukang parkir bernama Irvan (45) di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Perkelahian tersebut menyebabkan kematian Irvan.
AKP Budi Laksono dari Polsek Kebayoran Lama mengkonfirmasi ke wartawan pada Selasa, 23 Juli 2024, bahwa Haidar dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengancaminya dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Haidar langsung ditahan setelah penetapan statusnya sebagai tersangka.
“Berdasarkan Pasal 351 ayat 3, ancaman hukuman di atas tujuh tahun. Setelah ditahan selama 1×24 jam, dia ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya,” kata Budi.
Kejadian ini menjadi viral di media sosial setelah sebuah video memperlihatkan dua orang terlibat dalam pertempuran di Pondok Pinang. Kejadian bermula dari adu argumen yang berujung pada pertempuran fisik, yang berakhir dengan salah satu pihak tewas. Di lokasi kejadian, polisi dan petugas Satpol PP turut hadir untuk menangani situasi tersebut, sementara warga sekitar juga memenuhi lokasi, menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono, membenarkan kejadian tersebut, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Kamis, 18 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.